penasulawesi.com ||Sigi – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, secara resmi melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Lawe, Kecamatan Pipikoro, untuk masa bakti 2021–2029.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Sigi, Jumat (25/4/2025), dan berlangsung khidmat.
Dalam sambutannya, Wabup Samuel, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya peran strategis BPD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Saya berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan amanah, serta senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat dan kemajuan Desa Lawe,”_ ujar Wabup Samuel.
Wabup juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan tata kelola pemerintahan desa. Hal ini penting agar BPD mampu bersinergi dengan pemerintah desa dalam menggali dan mengembangkan potensi sumber daya yang ada, serta menyusun perencanaan strategis yang berpihak pada pemberdayaan masyarakat.
“Sebagai mitra pemerintah desa, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta membangun kolaborasi yang baik dengan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” tambahnya.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sigi, Camat Pipikoro, dan Kepala Desa Lawe, yang semuanya menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja BPD dalam mendorong kemajuan Desa Lawe ke depan. (Ardi)








