Wabup Sigi Sampaikan Pendapat Akhir atas Raperda Perubahan Sigi Masagena

PENASULAWESI.COM, SIGI – Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi, menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Sigi atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.

Pendapat akhir tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi pada Jumat, 11 September 2026, dalam rangka Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026, berlangsung, Jumat (11/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Samuel mengatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut merupakan langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Sigi dalam memperkuat penyelenggaraan Sigi Masagena sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, perubahan Perda yang selanjutnya dikenal sebagai Sigi Masagena Plus diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat serta memperkuat efektivitas pelaksanaan program.

“Kita ingin memastikan agar berbagai bentuk intervensi pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara terarah, terintegrasi, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Samuel saat membacakan pendapat akhir Bupati Sigi.

Ia menegaskan, Sigi Masagena tidak semata-mata dimaknai sebagai program pemberian bantuan. Program tersebut harus menjadi bagian dari strategi pembangunan yang mampu mendorong masyarakat agar semakin mandiri dan produktif, sekaligus memiliki akses yang lebih baik terhadap pelayanan dasar dan kesempatan ekonomi.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi akan terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, pemutakhiran data, pelaksanaan program, serta monitoring dan evaluasi.

“Dengan demikian, kebijakan penanggulangan kemiskinan dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Samuel juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi telah melaksanakan tahapan fasilitasi Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil fasilitasi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena telah diterima melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/573/Ro.Huk. tanggal 9 September 2026 tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi.

Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyempurnaan Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Samuel menyebut, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi merupakan bagian dari upaya untuk terus menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan dinamika, kebutuhan organisasi, serta perkembangan regulasi.

Setelah Raperda disetujui, tahapan selanjutnya adalah melaksanakan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyampaikan Raperda kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan Nomor Register Peraturan Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Samuel atas nama Pemerintah Kabupaten Sigi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi, khususnya Panitia Khusus (Pansus) I, atas kerja sama, perhatian, pemikiran, saran, masukan, dan komitmen selama proses pembahasan Raperda.

Ia berharap semangat kemitraan dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan DPRD Kabupaten Sigi terus terpelihara dan semakin kuat dalam upaya bersama membangun Kabupaten Sigi.

“Pembentukan Peraturan Daerah bukan semata-mata merupakan proses administratif dan legislasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kebijakan daerah yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ardi)