SIGI, – Setelah Kementerian Agama Kabupaten Sigi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi, yakni setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, atau senilai Rp42.500 per jiwa, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sigi segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Wakil Ketua III BAZNAS Sigi, Hadi Wijaya, mengatakan pihaknya akan menyampaikan ketentuan tersebut secara luas, terutama melalui masjid-masjid agar diteruskan kepada para jamaah.
“Kami akan menyosialisasikan penetapan zakat fitrah ini kepada masyarakat, khususnya melalui masjid-masjid, supaya dapat diumumkan kepada jamaah,” ujarnya.
Selain itu, Kemenag Sigi bersama BAZNAS Sigi juga menyepakati besaran fidyah sebesar Rp45.000 per hari. Fidyah ini diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti lanjut usia (lansia) atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Hadi mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi yang dibentuk pemerintah, yakni BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk oleh BAZNAS Sigi.
“BAZNAS Sigi siap menerima zakat fitrah masyarakat. Kami juga menyiapkan amil yang dapat menjemput zakat fitrah langsung ke rumah-rumah warga,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang berdomisili dekat dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah masing-masing, pembayaran zakat juga dapat dilakukan melalui KUA sebagai perpanjangan tangan Kementerian Agama.
“Intinya, kami ingin memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, karena zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan,” tutup Hadi. ***








