Pria 44 Tahun di Pandere Ditangkap, Simpan Sabu dan Senjata Rakitan serta Amunisi

 

PENASULAWESI.COM, SIGI – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi menangkap pria berinisial SD (44) di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan senjata api rakitan beserta amunisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H. menjelaskan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada Kamis (23/4/2026).

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram,” ujar Iptu Chandra saat memberikan keterangan, Jumat (1/5/2026) di Mapolres Sigi.

Selain narkotika, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 7 butir amunisi yang diduga dimiliki secara ilegal oleh tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, kasus kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sigi untuk penanganan lebih lanjut. Polres Sigi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban tetap kondusif. (Ardi)