PENASULAWESI.COM, SIGI – Aparat Polsek Biromaru meringkus terduga pelaku penikaman yang terjadi di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Terduga pelaku berinisial W (40) diamankan pada Jumat (27/2/2026) dini hari, kurang dari tiga jam setelah kejadian.
Peristiwa berdarah itu bermula saat korban, Zulkarnain alias Naim (42), mendatangi W untuk menagih utang sebesar Rp40 ribu. Berdasarkan keterangan sementara, terjadi adu mulut antara keduanya yang diduga dipicu ketersinggungan.
Situasi memanas hingga W diduga memukul korban dan kemudian menikamnya menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali. Tikaman tersebut mengenai bagian pinggang dan rusuk kiri korban sehingga menyebabkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Biromaru, AKP Arifin Mahmud, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan warga.
Bersama tim Buser Polres Sigi, petugas melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, beserta barang bukti sebilah badik.
“Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan, karena tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum,” tambah Kapolsek. (Ardi)








