PENASULAWESI.COM, SIGI — Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 0,39 gram.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Desa Poleroa Makuhi, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, pada Senin (13/4/2026). Seorang pria berinisial YJ (32) turut diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah warga.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial YJ,” ujar Iptu Chandra, Jumat (23/4/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” imbau Iptu Chandra. (***)









