DPRD Sigi Tutup Masa Sidang Kedua, Tetapkan 4 Perda dan 14 Keputusan

PENASULAWESI.COM, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi resmi menutup masa persidangan kedua Tahun Sidang 2025–2026 dengan mencatat sejumlah capaian penting, termasuk penetapan 4 peraturan daerah (Perda) dan total 14 keputusan. Penutupan tersebut digelar dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Sigi, Rabu (30/4/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim. Turut hadir Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Dalam sambutannya, Minhar Tjeho menyampaikan bahwa masa persidangan kedua telah berlangsung selama kurang lebih 76 hari kerja, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 30 April 2026. Selama periode tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah berupaya menyelesaikan berbagai agenda strategis sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, dari keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan, DPRD Sigi berhasil menetapkan 4 peraturan daerah, 8 keputusan DPRD, 5 keputusan pimpinan DPRD, serta 1 rekomendasi DPRD. Capaian ini dinilai sebagai hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Seluruh capaian ini merupakan wujud komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam memastikan setiap agenda pembahasan dapat diselesaikan secara optimal dan tepat waktu,” ujar Minhar.

Selain menghasilkan produk hukum, DPRD Sigi juga melaksanakan berbagai kegiatan kedewanan, di antaranya 11 kali rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah, rapat-rapat komisi, serta pembentukan alat kelengkapan dewan seperti Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan panitia khusus.

DPRD juga aktif melakukan konsultasi dan koordinasi baik di dalam maupun luar daerah, serta menerima kunjungan kerja dari sejumlah daerah sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan.

Pada kesempatan tersebut, pimpinan DPRD turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, Forkopimda, masyarakat, dan insan pers atas dukungan yang diberikan selama masa persidangan berlangsung.

Rapat paripurna ini sekaligus menandai dimulainya masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025–2026, dengan harapan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sigi. (Ardi