Bupati Sigi Sampaikan Penetapan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Capai Rp1,25 Triliun

PENASULAWESI.COM, SIGI — Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan pendapat pemerintah daerah atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 menjadi peraturan daerah.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin, 28 September 2026.

Dalam penyampaiannya, Rizal mengatakan perubahan APBD merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Ia menjelaskan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan perkembangan realisasi APBD semester pertama serta sejumlah kondisi yang menyebabkan perlunya penyesuaian anggaran, termasuk perubahan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan, subkegiatan maupun jenis belanja.

“Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus dipenuhi,” ujar Rizal.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sigi, pendapatan daerah mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp1.140.088.875.709 menjadi Rp1.254.560.647.771.

Dengan demikian, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp114.471.772.062 atau sekitar Rp114,47 miliar.

Sementara itu, anggaran belanja daerah juga mengalami peningkatan. Sebelum perubahan, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.157.791.262.709. Setelah perubahan menjadi Rp1.278.239.003.289, atau bertambah Rp120.447.740.580.

Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp17.702.387.000 menjadi Rp23.678.355.518. Dengan demikian, terjadi penambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp5.975.968.518.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat nihil. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp23.678.355.518, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan tercatat nihil.

Rizal mengatakan pembahasan perubahan APBD 2026 berlangsung secara intensif dan melibatkan pimpinan serta anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh perangkat daerah.

Menurutnya, dalam proses pembahasan tersebut terdapat berbagai perbedaan pendapat. Namun, hal itu dapat diselesaikan melalui kesepahaman bersama.

“Hal ini dapat terselesaikan dengan baik berkat terbangunnya kesepahaman yang dilandasi oleh keinginan kita untuk membangun Kabupaten Sigi yang lebih maju dan kompetitif,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sigi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

“Dedikasi, sumbangsih waktu, tenaga, serta pikiran anggota DPRD sangat berarti bagi Pemerintah Kabupaten Sigi dalam mencapai capaian kinerja yang kita rencanakan dan kita sepakati bersama,” ujar Rizal. (Ardi)