PENASULAWESI.com, Pria berinisial AT (26) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Biromaru, Polres Sigi. Pasalnya, ia tega menganiaya istrinya berinisial RO (24) dengan pisau hingga korban dilarikan ke rumah sakit.

“Benar penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Desa Soulove Tara, Kecamatan Sigi Kota, pada Sabtu (5/8/23) sekitar pukul 17.25 wita,”ungkap Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis, Senin (7/8/23).
Menurut Kapolsek, korban mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan akibat lemparan pisau dari pelaku.
Dari keterangan awal korban kepada Polisi, kejadian tersebut berawal saat ia menidurkan anaknya lalu di panggil pelaku yang berada di pondok belakang rumahnya. Setelah mendatanginya, suaminya menyuruh memindahkan sepeda motor dengan marah-marah. Saat korban membalikkan badan dan hendak pergi, pelaku pun melemparnya dengan pisau hingga mengenai pinggang.
“Pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pisau langsung kita amankan di Polsek Biromaru untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan guna mempertangungjawabkan perbuatannya,”tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Sigi