Bupati Sigi Imbau Warga Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan Saat Musim Kemarau

PENASULAWESI.COM, SIGI — Pemerintah Kabupaten Sigi mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring Kabupaten Sigi memasuki musim kemarau.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 13 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala kecamatan, kepala desa, serta masyarakat umum di Kabupaten Sigi.

Dalam surat edaran itu, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, meminta seluruh OPD melakukan langkah antisipatif dan mitigasi risiko kebakaran di lingkungan kerja masing-masing. OPD juga diminta memberikan dukungan teknis dan sumber daya dalam penanggulangan kebakaran serta memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, pemerintah kecamatan diminta melakukan pemantauan secara berkala terhadap langkah-langkah pencegahan karhutla. Kecamatan juga diminta memastikan koordinasi dan pelaksanaan surat edaran tersebut berjalan efektif di wilayah masing-masing.

Di tingkat desa, kepala desa diminta aktif menyosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui pertemuan desa maupun pengumuman di rumah-rumah ibadah.

Selain itu, desa diminta membentuk dan mengaktifkan relawan siaga kebakaran atau kelompok sejenis. Apabila ditemukan titik api atau potensi kebakaran, pemerintah desa diminta segera berkoordinasi dengan aparat terkait.

Kepada masyarakat umum, Bupati Sigi mengimbau agar tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan. Warga juga diminta memeriksa secara berkala instalasi listrik, kompor, dan sumber api lainnya di rumah untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat terkait apabila menemukan titik api atau potensi kebakaran di wilayahnya. Pemerintah Kabupaten Sigi berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran selama musim kemarau. ***