Bunda PAUD Sigi Perkuat Pendataan Anak, Dukung Wajib Belajar 13 Tahun

PENASULAWESI.COM, SIGI – Bunda PAUD Kabupaten Sigi, Dra. Hj. Siti Halwiah, M. Si, menekankan pentingnya pendataan anak usia prasekolah sebagai langkah strategis untuk memperluas akses pendidikan anak usia dini (PAUD) dan mendukung pelaksanaan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.

Penegasan tersebut disampaikan dalam penutupan kegiatan Advokasi Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah, PAUD Berkualitas, dan Pemenuhan Hak Anak Berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 4.

Kegiatan berlangsung di Aula Tadulako, UPT Pendidikan dan Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Selasa (13/10/2026).

Menurut Siti Halwiah, data yang akurat mengenai jumlah anak usia prasekolah, termasuk anak yang sudah maupun belum memperoleh layanan PAUD, menjadi dasar penting dalam menyusun perencanaan pendidikan yang tepat sasaran.

Pendataan tersebut perlu dilakukan secara terpadu agar kebutuhan layanan pendidikan di setiap wilayah dapat teridentifikasi dengan baik. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menentukan langkah yang sesuai untuk memperluas jangkauan layanan dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal.

Ia juga mendorong Bunda PAUD di tingkat kecamatan dan desa untuk berperan aktif dalam memperkuat pendataan serta membantu mengidentifikasi anak-anak yang belum terjangkau layanan pendidikan.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan hak anak atas pendidikan yang inklusif dan berkualitas, dengan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak, termasuk anak perempuan, untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi, Abd. Latif D. Saingat, menegaskan pentingnya perhatian terhadap anak-anak yang belum memperoleh akses pendidikan.

Menurutnya, persoalan yang menghambat akses pendidikan perlu diidentifikasi agar dapat ditindaklanjuti melalui langkah nyata. Pemenuhan hak anak tidak cukup hanya melalui upaya pencegahan, tetapi juga harus diwujudkan dalam tindakan konkret yang memberikan manfaat bagi anak.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, Bunda PAUD, satuan pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung perluasan akses sekaligus peningkatan kualitas layanan PAUD di Kabupaten Sigi.

Kegiatan advokasi yang berlangsung selama dua hari, sejak Senin (12/10/2026), menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Bunda PAUD dalam mendukung kebijakan satu tahun prasekolah dan pencapaian SDGs Tujuan 4 tentang pendidikan berkualitas.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada Bunda PAUD desa dan kecamatan sebagai bentuk apresiasi kepada peserta yang telah mengikuti kegiatan selama dua hari.

Sumber: Humas Pemda melalui Diskominfo Kabupaten Sigi