PENASULAWESI.COM, SIGI – Bupati Sig Mohamad Rizal Intjenae, menegaskan akan memberhentikan sementara kepala desa yang terbukti tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana desa.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan masalah pengelolaan dana desa oleh sejumlah kepala desa di Kabupaten Sigi.
Rizal mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Sigi untuk melakukan pemeriksaan awal kepada sejumlah kepala desa yang diduga bermasalah dengan dana desanya.
Kepala desa yang tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban pengeluaran, meskipun dalam jumlah kecil, akan direkomendasikan untuk diberhentikan sementara.
“Saya sudah menekankan kepada Inspektorat, apabila dalam pemeriksaan awal ditemukan kepala desa yang tidak mampu menunjukkan pertanggungjawaban, meskipun hanya Rp500 ribu, maka akan direkomendasikan pemberhentian sementara,” kata Rizal, usai kegiatan Sinkronisasi RPJMD, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk pembinaan agar aparatur desa lebih tertib dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.
“Ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai pembelajaran agar mereka terhindar dari persoalan hukum dan administrasi. Jika tidak dilakukan, itu sama saja dengan pembiaran,” ujarnya.
Rizal menambahkan, kebijakan tersebut telah disepakati bersama Wakil Bupati Sigi sebagai bagian dari program pembinaan aparatur pemerintah daerah. Pembinaan tidak hanya dilakukan kepada kepala desa, tetapi juga kepada Kepala Sekolah dan pimpinan organisasi perangkat daerah jika melakukan hal yang sama.
“Kami ingin memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Ia berharap, langkah ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Sigi. (Ardi)








