Curi Handphone, Pria Ini Meringkuk Di Sel Tahanan Polsek Marawola

PENASULAWESI.com,– Unit Reskrim Polsek Marawola, Polres Sigi mengamankan warga Desa Binangga, Kecamatan Marawola, berinisial FK, setelah dilaporkan atas dugaan kasus pencurian handphone.

FK di laporkan dengan nomor : LP/91/IX/2023 / Polsek Marawola/Resort Sigi / Polda Sulteng. Tgl 2 September 2023, dan pelaku ditangkap pada Rabu (6/9/2023) di desa Binangga.

Kapolsek Marawola Ipda Ismail, membenarkan penangkapan FK di wilayah hukumnya itu. Diungkapkan, pelaku mencuri dua unit hendphone merk Xiaomi note 8 pro dan Samsung Galaxi A03 S.

“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dan alat bukti kuat. Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Marawola. Atas perbuatan pelaku dapat dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian,” tegas Kapolsek.

(Humas polres Sigi)