Curi Uang Untuk Beli Narkoba, Pelaku Diamankan Polsek Biromaru

penasulawesi.com ||SIGI, – Polsek Biromaru, Polres Sigi mengamankan pria berinisial JY (25) warga Ukabomba, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. JY terduga pelaku pencurian di Desa Jono Oge, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/75/VII/2024/Polda Sulteng/Polres Sigi/Sektor Biromaru yang dilaporkan pada tanggal 18 Juli 2024.

Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat,S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku di amankan Selasa (23/7/2024).

“Dari hasil interogasi, JY mengakui masuk ke kamar milik korban, membuka tas yang berisi celengan dan membongkarnya menggunakan pisau, kemudian mengambil uang Rp3.500.000 serta sepasang sepatu. Uang dari hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-harinya, ” ucap Kasi Humas.

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan keberhasilan Polsek Biromaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Biromaru serta masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lainnya.” tandas Iptu Nuim. (*)