penasulawesi.com ||SIGI, – Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi bersama Bupati Sigi di Wakili Sekretaris Daerah Drs Nuim Hayat menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024.
KUA PPAS ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke Enam Belas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023-2024, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Jumat (9/8/2024).
Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti memimpin Rapat Paripurna menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi.
“Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Tata Tertip DPRD Sigi menyatakan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan dalam rapat paripurna,” Terang Endang Herdianti. (Ardi)