penasulawesi.com ||SIGI,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sigi menandatangani pakta integritas dalam rangka Penyusunan dan Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatangan pakta integritas tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke tiga belas masa persidangan ke tiga tahun sidang 2023-2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin (15/7/2024).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Wakil Bupati Sigi DR Samuel Yansen Pongi.
Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas ini dilakukan sebelum dimulai tahapan pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
“Penandatanganan pakta integritas ini dilaksanakan sebelum pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan kewenangan dan amanat yang berlaku,” terang Rizal.
Penandatanganan Pakta Integritas tersebut lanjut Rizal katakan, terkait dengan adanya penilaian pencegahan korupsi Pemerintah Darah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Dimana dalam MCP KPK menekankan pembangunan sistem pencegahan korupsi daerah diawali dengan komitmen kepala daerah beserta jajaran, termasuk unsur legislatif yang merupakan kesatuan dan perlu disinergikan dan tidak dapat dipisahkan,” ujar Rizal. (*)