penasulawesi.com ||SIGI, – DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, Senin (17/3/2025). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Sigi.
Keempat Ranperda yang disetujui adalah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Ranperda tentang Pengelolaan Danau Lindu, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah, dan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, dihadiri Wakil Bupati Sigi Dr Samuel Yansen Pongi dan para pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Sigi.
Sebelum penandatanganan persetujuan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD Sigi menyampaikan laporan hasil kerja Pansus masing-masing.
Pimpinan rapat paripurna, Ilham, menyampaikan bahwa dengan diterimanya hasil kerja Pansus II dan III, maka tugas kedua Pansus DPRD Sigi telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada tanggal 16 Desember 2024.
“Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus II dan III atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang dan melelahkan,” ucap Ilham. (Ardi)