PENASULAWESI.COM, SIGI — Ketua TP-PKK Kabupaten Sigi, Hj. Siti Halwiah, menjadi pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Posyandu Bidang Kesehatan yang berlangsung di Bukit Indah Doda Hotel, Jumat (24/4/2026).
Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan integrasi lintas sektor dalam upaya meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Hj. Siti Halwiah menjelaskan bahwa landasan hukum pelaksanaan pelayanan dasar mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi urusan pemerintahan menjadi urusan wajib dan urusan konkuren.
“Hari ini kita fokus pada enam urusan wajib pelayanan dasar yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujarnya.
Ia juga menyoroti regulasi turunan lainnya, seperti Permendagri Nomor 59 tentang pelaporan SPM, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur implementasi SPM secara lebih terintegrasi. Menurutnya, pelaporan SPM harus mengacu pada enam indikator utama yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa setiap urusan wajib memiliki alokasi anggaran (mandatory spending), seperti sektor pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, serta pekerjaan umum yang mengalami peningkatan hingga 40 persen pascapandemi COVID-19. Selain itu, sektor sosial juga diatur melalui Permensos Nomor 9 Tahun 2018 terkait standar teknis pelayanan dasar.
“Keberhasilan pelaksanaan enam urusan wajib ini menjadi indikator keberhasilan kepala daerah, mulai dari bupati, camat hingga kepala desa,” tegasnya.
Dalam bidang pendidikan, Hj. Siti Halwiah mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 6.000 anak di Kabupaten Sigi yang belum mengenyam pendidikan hingga tingkat SMP. Hal ini menjadi prioritas dalam program verifikasi dan validasi data semester 2026.
“Tidak boleh ada anak yang tidak sekolah, baik laki-laki maupun perempuan, itu adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Sementara itu, dalam sektor kesehatan, ia menjelaskan transformasi Posyandu yang kini mengacu pada enam meja layanan sesuai dengan enam SPM, menggantikan sistem lima meja sebelumnya. Setiap meja mewakili sektor berbeda, seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, ketentraman dan ketertiban umum, serta sosial.
Ia juga menekankan pentingnya validitas data sebagai dasar perencanaan pembangunan. Berdasarkan ketentuan, bupati dan wali kota wajib melakukan verifikasi dan validasi data setiap tiga bulan.
“Perencanaan yang baik harus dimulai dari data yang valid, sehingga program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, ia mencontohkan pentingnya penyesuaian bantuan berdasarkan data mata pencaharian. “Kalau masyarakatnya petani, maka bantuannya harus sesuai dengan kebutuhan pertanian, bukan alat pertukangan,” ujarnya.
Di akhir pemaparannya, Hj. Siti Halwiah juga menyinggung peran Posyandu dalam mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA), termasuk penyediaan layanan pendidikan anak usia dini, perpustakaan desa, serta penguatan literasi digital dan alat peraga edukatif.
Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para kader Posyandu dan pemangku kepentingan dalam mengelola layanan kesehatan berbasis masyarakat secara lebih efektif dan terintegrasi. (Ardi)









