DPRD Sigi Sepakati Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PENASULAWESI, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (20/10/2025).

Rapat paripurna tersebut menjadi puncak pembahasan panjang antara DPRD Sigi dan Pemerintah Daerah.

Ranperda itu diharapkan menjadi dasar hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Sigi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Sigi, Ardiansyah, menyampaikan bahwa pada prinsipnya seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sigi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Semua fraksi menyetujui karena Perda ini menyangkut langsung perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Sigi,” ujar Ardiansyah dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan, seluruh masukan dan hasil konsultasi selama pembahasan telah diakomodasi agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya menilai, kehadiran Perda ini menjadi bukti nyata keseriusan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Sementara itu, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Sigi selama proses pembahasan Ranperda.

“Dengan disetujuinya Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah daerah memiliki arah dan legitimasi yang jelas untuk melaksanakan program perlindungan tenaga kerja secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Rizal Intjenae.

Bupati juga menjelaskan, proses penyusunan Perda telah mengikuti ketentuan Pasal 88 ayat (1) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ranperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui aplikasi e-Perda dan mendapatkan hasil fasilitasi melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/288/Ro.Huk tertanggal 29 September 2025.

Setelah disahkan, Pemerintah Daerah akan menyampaikan Ranperda yang telah disempurnakan kepada Gubernur untuk mendapatkan Nomor Register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sigi.(Tim)