PENASULAWESI.com,- Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan satu pria berinisial RL alias R (35), bersama barang bukti Sabu seberat 35,79 gram. RL disergap di rumah rekannya berinisial ZN di jl Lapata, Desa Kalukubula, Sabtu 7 Januari 2023.
“Selain paket yang berisi serbuk putih seberat 35,79 gram, juga satu buah sendok Sabhu terbuat dari pipet, satu buah tisu warna putih yg di pakai membungkus sabu, satu buah dos speaker aktif warna putih hijau tempat simpan sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto.
RL sendiri adalah warga Kalukubula, Kecamatan Biromaru. Dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu terungkap atas pengembangan kasus yang sama yang dilakukan rekannya berinisial R, yang diringkus Sat Narkoba Polres Sigi pada 5 Januari 2023 belum lama ini.
“Lelaki RL bersama rekannya R saat ini diamankan di Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ferry Triyanto. (Ardi)