SIGI, PENASULAWESI.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi ditunda. Dua Ranperda ini adalah Ranperda Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan dan Ranperda Kemudahan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro.
Dua Ranperda ditunda untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini diputuskan dalam rapat paripurna yang di gelar dalam ruang rapat DPRD Sigi, Kamis 28 Maret 2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Wakil Bupati Sigi DR Samuel Yansen Pongi.
Ketua DPRD Mohamad Rizal Intjenae, menyampaikankan bahwa, permintaan penundaan pengambilan Keputusan terhadap dua Ranperda tersebut berdasarkan Surat Masuk dari Bupati Sigi pada tanggal 28 Maret 2024, Nomor : 100.3.3.2/30.1606/Hukum/Setda.
Dijelaskan Rizal, ditundanya Ranperda Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan saat ini masih dalam proses pengajuan untuk fasilitas melalui aplikasi e-PERDA.
“Hal ini dikarenakan dokumen berupa peta kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ranperda tersebut belum lengkap,” jelas Rizal.
Selanjutnya Ranperda Kemudahan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, masih sementara dalam proses fasilitas sehingga sampai dengan hari ini (Kamis-red) Bagian Hukum Secretariat Daerah Kabupaten Sigi belum menerima hasil fasilitas Ranperda tersebut.
“Oleh karena itu Pemerinta Daerah menyampaikan permintaan penundaaan sampai dengan turunnya hasil fasilitas kedua Ranperda tersebut. Untuk itu pimpinan mengusulkan bahwa agenda tersebut akan dijadwalkan Kembali pada persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024,” jelas Rizal. (Ardi)