penasulawesi.com, SIGI – Dugaan penjualan tanah tanpa hak di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, memasuki babak baru. Seorang warga bernama Kartini resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sigi setelah mengetahui tanah yang dibelinya sejak 2021 telah bersertifikat atas nama pihak lain.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi pada Rabu (8/7/2026) dengan Nomor STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi.
Kasus ini semakin menarik setelah hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa sertifikat yang telah diterbitkan diduga tidak berada pada lokasi tanah yang dibeli Kartini, melainkan mengarah ke bidang tanah milik Delfiana yang berbatasan di sebelah timur.
Kartini menjelaskan, pada Juli 2021 dirinya membeli sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di Jalan Kayumbosi, Desa Kalukubula, dari Muhamad Fain. Hingga Januari 2025, ia mengaku telah melunasi pembayaran tanah beserta biaya pengurusan sertifikat. Namun, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.
Persoalan baru terungkap pada 29 Juni 2026 ketika keluarganya mengabarkan bahwa tanah tersebut telah diklaim pihak lain dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saat mendatangi lokasi, Kartini bertemu dengan pemilik tanah yang berbatasan di sebelah timur, Delfiana. Setelah mencocokkan posisi bidang tanah dengan sertifikat yang diperlihatkan pemegang SHM, Delfiana menduga titik koordinat dalam sertifikat justru berada di atas tanah miliknya.
Menurut Delfiana, dugaan itu diperkuat oleh batas-batas fisik di lapangan. Bahkan suaminya mengaku pernah dihentikan saat membersihkan lahannya oleh seseorang yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari Muhamad Fain dan telah memiliki sertifikat.
Kartini kemudian melakukan penelusuran ke Kantor Desa Kalukubula. Dari pemeriksaan buku register desa diketahui telah diterbitkan Surat Penyerahan (SP) baru atas nama Muhamad Fain kepada Sofyan Muhammad pada Juni 2025 yang kemudian digunakan sebagai dasar pengurusan sertifikat.
Tidak hanya itu, Kartini juga mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi untuk mencocokkan data objek tanah.
Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan bahwa titik koordinat yang mengacu pada Surat Penyerahan Nomor 226/SBIR/VIII/2020 yang masih berada dalam penguasaannya belum pernah diterbitkan sertifikat. Sebaliknya, bidang tanah yang telah bersertifikat berada pada lokasi yang diduga merupakan tanah milik Delfiana.
Temuan tersebut, menurut Kartini, memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara objek tanah dalam surat penyerahan asli dengan objek yang kemudian diterbitkan sertifikat.
√ Gunakan Surat Kehilangan
Mantan Sekretaris Desa Kalukubula, Burhanuddin M. Panto, membenarkan bahwa surat penyerahan baru diterbitkan setelah Muhamad Fain mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan (SKH) dari kepolisian.
Burhanuddin mengaku semula menolak memproses permohonan tersebut karena pemohon hanya membawa fotokopi surat penyerahan.
“Awalnya saya tidak bersedia membuat surat penyerahan baru karena yang bersangkutan tidak membawa surat penyerahan asli, hanya fotokopi. Dia mengaku surat itu hilang sehingga saya meminta dibuatkan dulu surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” ujarnya.
Setelah SKH diterbitkan, proses administrasi dilanjutkan hingga surat penyerahan baru diterbitkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat itu dokumen belum dilengkapi tanda tangan seluruh pemilik tanah yang berbatasan.
“Saya sempat mempertanyakan karena tanda tangan tetangga batas belum ada. Yang bersangkutan mengatakan para pemilik batas tidak berada di tempat. Saat itu notaris yang mendampingi menyampaikan tidak menjadi masalah,” katanya.
Belakangan, setelah mengetahui surat penyerahan asli ternyata masih berada di tangan Kartini, Burhanuddin mengaku terkejut.
“Berarti dia menipu kita semua ini. Dasarnya surat penyerahan tersebut adalah surat keterangan hilang dari kepolisian,” tegasnya.
√ Penjelasan Notaris
Kartini juga meminta penjelasan kepada notaris yang mengurus penerbitan sertifikat.
Menurut notaris, proses pengurusan dimulai ketika pembeli meminta bantuan pengurusan sertifikat. Karena surat penyerahan asli tidak tersedia, Muhamad Fain diminta terlebih dahulu mengurus surat keterangan kehilangan.
Notaris menjelaskan, permohonan surat kehilangan sempat diajukan ke Polsek Biromaru namun belum diproses karena bukti dan saksi dinilai belum memenuhi persyaratan. Selanjutnya Muhamad Fain mengurus surat keterangan kehilangan di Polres Sigi hingga akhirnya dokumen tersebut diterbitkan.
Berdasarkan SKH tersebut, dibuat surat penyerahan baru yang kemudian menjadi dasar pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Notaris juga menyebut pengurusan tanda tangan para pemilik tanah yang berbatasan dilakukan langsung oleh Muhamad Fain. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, berkas diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dan dilakukan pengukuran lapangan yang disebut dihadiri Muhamad Fain.
Namun, salah seorang pemilik tanah yang berbatasan, Mery Triana Tambelu, menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait batas tanah maupun pengukuran bidang tanah tersebut.
Terkait dugaan bergesernya objek sertifikat ke tanah milik Delfiana, notaris berpendapat persoalan itu dapat diselesaikan melalui penyesuaian titik koordinat. Sementara mengenai keberadaan surat penyerahan asli yang masih dipegang Kartini, notaris menyarankan agar Muhamad Fain dimintai pertanggungjawaban dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan.
√ Polisi: SKH Bukan Dasar Terbitkan SP Baru
Secara terpisah, Kapolsek Biromaru AKP Rudi Cornelis, SH, mengatakan surat keterangan kehilangan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menerbitkan surat penyerahan baru.
“Kalau surat keterangan kehilangan mengacu pada satu dokumen, maka yang diterbitkan seharusnya dokumen yang sama sebagai pengganti, bukan membuat surat penyerahan yang baru,” ujarnya.
Kartini menduga terdapat rangkaian proses administrasi yang tidak sesuai prosedur sehingga sertifikat dapat diterbitkan atas nama pihak lain, sementara surat penyerahan asli masih berada dalam penguasaannya dan objek sertifikat diduga berada di atas tanah milik orang lain.
Selain melaporkan dugaan penjualan tanah tanpa hak, Kartini berharap penyidik mengusut seluruh rangkaian proses administrasi, mulai dari penerbitan surat penyerahan baru di tingkat desa, pengurusan dokumen melalui notaris, proses pengukuran lapangan hingga penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Menurutnya, penyelidikan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur administrasi maupun unsur tindak pidana dalam proses penerbitan surat penyerahan dan sertifikat tersebut. ***









