PENASULAWESI.COM, SIGI – Kepala Kejari Sigi Irwan Ganda Saputra, menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya perluasan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023–2024.
Hal itu disampaikan Irwan, dalam sesi tanya jawab konferensi pers penanganan perkara yang digelar Kejari Sigi, Selasa (19/5/2026).
Irwan, menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih fokus pada dugaan pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka, dengan total nilai yang dihimpun penyidik mencapai sekitar Rp767 juta.
“Nilai Rp767 juta itu merupakan hasil dugaan pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi yang dinikmati oleh para tersangka. Saat ini kami masih fokus pada delik tersebut,” ujar Kajari.
Ia menegaskan, penyidikan belum menyentuh secara mendalam aspek teknis pelaksanaan proyek pembangunan maupun pengadaan. Namun, tidak tertutup kemungkinan hal itu akan didalami dalam pengembangan perkara berikutnya.
“Belum menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan akan ada perluasan penanganan perkara ke depan,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kejari Sigi juga menegaskan bahwa peluang tersebut masih terbuka. Penyidik saat ini masih menunggu perkembangan hasil penyidikan lanjutan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada perluasan penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil penyidikan,” jelas Kajari Sigi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Sigi M Apriyadi, juga menanggapi pertanyaan mengenai dugaan upaya penghilangan barang bukti atau tindakan yang menghambat proses penyidikan.
Kasi Pidsus mengakui dinamika dalam proses penyidikan cukup kompleks. Namun, sejauh ini proses penanganan perkara masih dapat dikendalikan dengan baik.
“Kalau ditanya apakah ada upaya menghilangkan barang bukti, tentu dalam dinamika penyidikan hal seperti itu bisa saja terjadi. Namun sejauh ini masih dapat kami tangani,” ujarnya.
Meski demikian, Kejari Sigi menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan sangkaan apabila ditemukan upaya menghalang-halangi penyidikan di kemudian hari.
Pokok perkara yang saat ini ditangani penyidik adalah dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. Adapun kemungkinan perluasan ke delik lain masih bergantung pada hasil pengembangan penyidikan ke depan. (Ardi)








