Pria Ini Diamankan Polisi Karena Kantongi Sabu, Pelaku Akui Sudah Tiga Kali Transaksi

PASANGKAYU, PENASULAWESI.com – Satresnarkoba Polres Pasangkayu, Polda Sulbar kembali berhasil mengamankan terduga pelaku kasus narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Rabu (20/3/24) satu pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 24,42 gram.

Pelaku diamankan di Trans Sulawesi, depan Masjid Al Madaniah, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu sekira pukul Pukul 15.00 Wita.

Dilaporkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh pihak Sat Narkoba Polres Pasangkayu, bahwa seseorang dari Palu mengantongi sabu dan akan melintas menggunakan sepeda motor dengan tujuan Sarudu.

Dari informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasangkayu langsung melakukan pengamatan pada setiap kendaraan yang lewat disepanjang jalan di Trans Sulawesi tersebut. Alhasil, Polisi berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada Polisi, sabu tersebut diperoleh dari F yang diketahui masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). Dari kesepakatan keduanya, pelaku akan membayar kepada F sebesar Rp 18 juta, setelah barang habis terjual.

Kapolres Pasangkayu AKBP Canra Kurnia Setiawan dalam press release yang didampingi Wakapolres Kompol Recky Wijaya dan Kasat Resnarkoba Iptu Gusti, mengungkapkan bahwa tersangka rencananya akan membawah sabu tersebut kepada lelaki C di Sarudu namun tertangkap terlebih dahulu.

Dari pengakuannya (pelaku-red) sudah tiga kali melakukan transaksi dengan Lelaki C sebulan terakhir dengan keuntungan 100 ribu per gramnya. Transaksi Pertama 10 Gram, transaksi kedua 10 Gram, dan ketiga saat ditangkap 24 gram,”ungkap Kapolres.

Disampaikan Kapolres, pengakuan pelaku melakukan bisnis karena terlilit utang dengan modus mendatangi keluarga di Kabupaten Pasangkayu.

“Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan Maksimal 20 Tahun,” tandas Kapolres. (Gus/Ard)