PENASULAWESI.com,- Sat Narkoba Polres Sigi mengamankan dua pria berinisial GS (24) dan GF (20) di Desa Mpanau Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi. Keduanya diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Akp Jani Sagala, membenarkan penangkapan kedua pria tersebut. Dikatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis kemarin (19/10/2023) sekitar Pukul 17.00 wita.
“Penangkapan kami lakukan setelah menerima informasi bahwa kedua pelaku ini diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Dan informasinya mereka melintas di Desa Mpanau. Setelah digeledah, kami temukan barang bukti 0,72 Gram yang diduga sabu,” ungkap Kasat Narkoba, Jumat (20/10/23).
Saat ini kata dia, dua pria tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, menghimbau dan mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama perangi Narkoba.
Disampaikan, Kapolres Sigi telah menegaskan bahwq kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu ia meminta agar menjauhi barang terlaranh tersebut.
“Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi, mampu mengatakan “TIDAK” untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” harapnya. (Ardi)
Sumner: Humas Polres Sigi