
penasulawesi.com, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menegaskan komitmennya untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Sigi dalam penanganan tanggap darurat hingga masa rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra melalui Kasi Intelijen Resky Andri Ananda, saat menghadiri Rapat Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Kabupaten Sigi Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sigi, Rabu (1/7/2026).
Resky menegaskan, Kejari Sigi berkomitmen memberikan dukungan yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam penanganan bencana, khususnya pada tahapan pascabencana.
“Komitmen kami jelas, Kejaksaan siap memberikan bantuan yang dibutuhkan. Dalam masa pascabencana, kami dapat berperan memberikan bantuan hukum dalam proses pengusulan rehabilitasi dan rekonstruksi melalui instrumen bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta bidang Intelijen berdasarkan pendataan yang kami miliki,” katanya.
Menurutnya, Kejari Sigi siap mendampingi pemerintah daerah agar seluruh tahapan penanganan bencana dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum.
“Kami berkomitmen membantu pemerintah daerah, terutama agar proses penanganan tanggap darurat hingga pascabencana dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Resky juga mengingatkan agar setiap pengambilan keputusan yang bersifat teknis dan menimbulkan konsekuensi tertentu, agar dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pihak yang memiliki kompetensi, contohnya dalam proses asesmen kerusakan bangunan.
“Segala bentuk pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis, harus dilakukan dengan mempertimbangkan rekom pihak yang memang memiliki kompetensi. Hal ini penting karena persoalan hukum sering kali muncul bukan pada tahap awal, melainkan di kemudian hari. Kami tentu tidak menginginkan hal tersebut terjadi, terutama dalam situasi penanganan bencana,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski Kejaksaan tidak memiliki personel untuk membantu penanganan secara fisik di lapangan, institusinya siap memberikan pendampingan dari sisi hukum dan tata kelola.
“Kalau bantuan fisik berupa pengerahan personel tentu kami tidak memiliki. Namun, bantuan yang bisa kami berikan adalah pendampingan dan penguatan terhadap aspek-aspek yang diperlukan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” pungkas Resky. (Ardi)









