
SIGI, PENASULAWESI.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Ranperda disetujui ini adalah Ranperda Sigi Religi dan Sigi Masagena.
Sementara Dua Ranperda Lainnya yang ditunda adalah Ranperda Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan dan Ranperda Kemudahan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro.
Dua Ranperda tersebut setejui dalam rapat paripurna yang di gelar dalam ruang rapat DPRD Sigi, Kamis 28 Maret 2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Wakil Bupati Sigi DR Samuel Yansen Pongi.
Ketua DPRD Mohamad Rizal Intjenae, menyampaikan bahwa dengan diterimanya hasil kerja Pansus II membahas dua Ranperda tersebut maka Pansus telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada tanggal 24 November 2023.
“Untuk itu saya atas nama pimpinan menyampaikan terimakaih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus II atas kerja kerasnya selama masa pembahsan yang cukup Panjang dan sangat melelahkan,” ucap Rizal Intjenae.
Rizal pin berharap, apa yang telah dirumuskan, dapat berguna bagi daerah dam Masyarakat Kabupaten Sigi serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan Masyarakat di daerah itu.
Selanjutnya Rizal menyampaikankan bahwa, permintaan penundaan pengambilan Keputusan terhadap dua Ranperda tersebut berdasarkan Surat Masuk dari Bupati Sigi pada tanggal 28 Maret 2024, Nomor : 100.3.3.2/30.1606/Hukum/Setda.
Dijelaskan Rizal, ditundanya Ranperda Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan saat ini masih dalam proses pengajuan untuk fasilitas melalui aplikasi e-PERDA.
“Hal ini dikarenakan dokumen berupa peta kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ranperda tersebut belum lengkap,” jelas Rizal.
Selanjutnya Ranperda Kemudahan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, masih sementara dalam proses fasilitas sehingga sampai dengan hari ini (Kamis-red) Bagian Hukum Secretariat Daerah Kabupaten Sigi belum menerima hasil fasilitas Ranperda tersebut.
“Oleh karena itu Pemerinta Daerah menyampaikan permintaan penundaaan sampai dengan turunnya hasil fasilitas kedua Ranperda tersebut. Untuk itu pimpinan mengusulkan bahwa agenda tersebut akan dijadwalkan Kembali pada persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024,” jelas Rizal. (Ardi)