
penasulawesi.com, SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Negeri Donggala terkait pelaksanaan kegiatan sidang keliling di wilayah Kabupaten Sigi. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Senin (8/6/2026).
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, ditemudi media usai kegiatan mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah untuk mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian berbagai dokumen kependudukan.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam kerja sama tersebut menyangkut pencatatan sipil, termasuk legalisasi perkawinan yang belum tercatat secara resmi, terutama bagi masyarakat beragama Nasrani.
“Dalam MoU ini ada beberapa poin kerja sama. Salah satunya terkait catatan sipil, termasuk perkawinan yang sudah berlangsung tetapi belum tercatat secara resmi. Selain itu juga menyangkut akta kelahiran dan akta kematian,” ujar Rizal.
Ia menegaskan, Pemkab Sigi mendukung penuh pelaksanaan program tersebut karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi kependudukan.
“Ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat, termasuk administrasi. Negara harus hadir di tengah masyarakat. Karena itu kami mendukung penuh dan sudah menandatangani MoU ini,” katanya.
Rizal menambahkan, pelaksanaan kegiatan sidang keliling nantinya direncanakan akan dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sigi agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan, Bupati menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Donggala akan menyiapkan kebutuhan teknis, termasuk lokasi pelaksanaan sidang. Apabila diperlukan kegiatan perkawinan massal atau pelayanan terpadu lainnya, Pemkab Sigi siap menyediakan fasilitas pendukung.
“Kalau nanti ada kegiatan perkawinan massal, kami siap menyiapkan tempat, baik di Taman GOR maupun di kawasan Givacsi yang rencananya juga menjadi lokasi pameran dalam rangkaian HUT Kabupaten Sigi. Sementara untuk upacara peringatan hari jadi tetap dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Sigi berharap akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan dapat semakin mudah, cepat, dan menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses pelayanan. (Ardi)














