penasulawesi.com, SIGI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kabupaten Sigi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Rapat Paripurna Ke-Dua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (19/5).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Sigi tersebut dipimpin Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra, serta dihadiri Bupati Sigi, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, dan unsur terkait lainnya.
Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap Ranperda yang telah melalui proses pembahasan panjang sejak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sigi.
Dalam jalannya rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, namun sempat mengalami kendala pada proses fasilitasi di tingkat provinsi.
“Permasalahan tersebut berkaitan dengan perbedaan data luas lahan pertanian serta adanya tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah teknis,” ujar pimpinan sidang Minhar, dalam rapat paripurna tersebut.
Lebih lanjut disampaikan, karena masa kerja Pansus telah berakhir sesuai ketentuan tata tertib DPRD, maka pembahasan Ranperda kemudian dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sigi sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki kewenangan dalam harmonisasi regulasi daerah.
“Setelah mendengarkan laporan Bapemperda, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” lanjut pimpinan sidang.
Dalam kesempatan yang sama, pimpinan sidang juga menegaskan bahwa persetujuan tersebut dilanjutkan dengan pendapat akhir Bupati Sigi yang menyatakan dukungan terhadap penetapan regulasi dimaksud.
Sebagai puncak agenda, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi kemudian menandatangani persetujuan bersama atas Ranperda tersebut, yang menandai kesepakatan resmi kedua belah pihak dalam penguatan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah. (Ardi)








