Pemkab Sigi Serahkan Sertifikat Warga Huntap Pombewe

SIGI, PENASULAWESI.com– Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sigi menyerahkan srtifikat tanah Hunian Tetap (Huntap) Pombewe. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Sigi DR Samuel Yansen Pongi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Nuim Hayat, pada 26 Januari 2024.

Wabup dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah Huntap itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah tempat tinggal mereka.

”Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat merasa lebih aman dan memiliki jaminan hukum terhadap tanah yang mereka huni. Hal ini juga berdampak positif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan ekonomi local,”ujarnya.

Selain penyerahan sertifikat tanah, Wabup dan Sekda Sigi juga melakukan peninjauan rumah ibadah yang ada di kompleks Huntap Pombewe. Hal ini sebagai bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah daerah terhadap keberagaman agama yang ada di Kabupaten Sigi.

“Dengan adanya kegiatan penyerahan sertifikat tanah Huntap dan peninjauan rumah ibadah di Pombewe ini, pemerintah daerah Kabupaten Sigi menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan akses terhadap kepemilikan tanah yang sah dan perlindungan terhadap kebebasan beragama,” tambah Sekda.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Sekretaris MUI Kabupaten Sigi, Camat Sigi Biromaru, Kabag Kesra dan Kepala Desa Pombewe. (**)

Sumber: Prokopim Kabupaten Sigi