Pengambilan Keputusan Ranperda Desa dan Susunan Perangkat Daerah Ditunda Pekan Depan

PENASULAWESI. com,- Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedianya digelar Rabu (07/06/2023) di tunda Selasa pekan depan (13/06/2023).

Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Desa.

Hal itu sampaikan Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh, saat memimpin Rapat Paripurna yang didampingi Wakil Ketua II Endang Herdiyanti, dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik,Tony W Ponulele.

Menurutnya, penundaan pengambilan keputusan ini berdasarkan surat masuk tertanggal 6 Juni 2023 kepada pimpinan DPRD Sigi yang ditandatangani oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan.

“Berdasarkan surat masuk dari Bupati Sigi 6 Juni 2023 perihal penundaan pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda Kabupaten Sigi. Kedua Ranperda tersebut saat ini masih dalam proses Fasilitasi di Gubernur melalui Biro Hukum dan Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Rahmat Saleh, membacakan surat masuk Bupati Sigi. (Ardi)