penasulawesi.com ||SIGI,- Polres Sigi berhasil mengamankan Brigpol HS, oknum anggota Polres Sigi yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap warga. Brigpol HS diamankan di Taman Walikota Palu pada Sabtu (10/5/2025) malam.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, mengatakan bahwa Polres Sigi bergerak cepat melakukan pencarian terhadap Brigpol HS setelah menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat, tim gabungan Polres Sigi langsung melakukan pencarian. Brigpol HS berhasil ditemukan di Kota Palu dan langsung diamankan,” ujar AKBP Kari Amsah.
Saat ini lanjut Kapolres, oknum tersebut telah berada di Mako Polres Sigi, untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
AKBP Kari Amsah menegaskan bahwa oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Brigpol HS dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penyewaan mobil yang tidak dibayar dan kendaraan yang tidak dikembalikan. Selain itu, ia juga diduga melakukan penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan kendaraan milik orang lain.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sigi, dan Sipropam menerbitkan Laporan Polisi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Brigpol HS. (Ardi/**)














