PENASULAWESI.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi meringkus pria berinisial AM, warga Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi dengan barang bukti 1.99 gram shabu yang dikemas dalam plastik bening.
Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap pada minggu 15 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 wita di Desa Sarumana Kecamatan Palolo.
Menurut Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, pelaku tersebut merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Sigi, dimana ia diduga sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 5 paket berisi kristal putih yang di duga sabu seberat 1.99 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 12 plastik klip bening kosong, 1 unit handphone merek samsung dan uang tunai senilai Rp.400.000” ungkap Kasi Humas, Rabu (16/8/23).
Dari keterangan pelaku, Ia dititipkan sabu oleh seorang lelaki yang beralamatkan di tatanga untuk di jual kembali di wilayah Kecamatan Palolo sebanyak 2 gram.
“Setelah sabu tersebut dikuasai oleh pelaku, kemudian ia membagi sabu tersebut menjadi paketan siap edar dengan harga Rp.100.000 per paketnya sebanyak 9 paket dan sudah laku terjual sebanyak 4 paket” terang Ferry.
Lanjutnya, satu paketnya di konsumsi oleh pelaku sehingga pada saat di lakukan penggeledahan pada saat penangkapan di temukan 5 paket sabu, yang mana 1 paket utuh beratnya 1,45 gram dan 4 paket yang sudah siap edar dengan harga 100 ribu per paket.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lanjut, dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no. 35 THN 2009 tentang Narkotika” Tutup AKP Ferry
Sumber: Humas Polres Sigi