SIGI, PENASULAWESI.com – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali melimpahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Senin (05/02/2024).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penyerahan dua orang tersangka beserta barang buktinya tersebut.
“Benar hari Senin personel Satresnarkoba menyerahkan tersangka berinisial GR (26) warga Desa karunia Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi dan LW (38) warga Desa Sibalaya Barat Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi beserta barang bukti Narkotika jenis sabu di Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ungkap Nuim Hayat.
Dikatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan surat P21 No : B- 313 / P. 2.14 / Enz.1/ 02 / 2024 tanggal 16 Februari 2024, a.n. Tsk. GR dan P21 No : B- 314 / P. 2.14 / Enz.1/ 02 / 2024 tanggal 16 Februari 2024, a.n. Tsk. LW.” Jelas Iptu Nuim.
Pihaknya pun berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba.” Imbaunya.
Kasihumas juga menyebut, pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Brigpol Fajar Muhammad, S.H.,M.H dan Briptu Ferry Partameijaya yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan S.H di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman.(*)
(Humas Polres Sigi)