SIGI, PENASULAWESI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi kembali melimpahkan satu orang tersangka kasus Narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Tersangka diketahui berinisial EL (26), warga Desa Balane Kecmatan Kinovaro Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, saat dikonfirmasi, Sabtu kemarin (16/03/2024), membenarkan pelimpahan tersangka dan barang buktinya. disampaikan, penyerahan kasus tersebut berdasarkan surat P21 Nomor: B-544 A/P.2.14/Enz.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024.
“Benar hari rabu tanggal 13 Maret 2024, personel Satresnarkoba Polres Sigi menyerahkan tersangka berinisial EL beserta barang bukti Narkotika jenis sabu di Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,”ungkap Kasi Humas Iptu Nuim Hayat.
Pelimpahan tahap dua ini lanjutnya, dilakukan oleh penyidik Bripka Rizkiawan Saputra dan Brigpol Faldi Syarif yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mufli Gunawan, di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba.” imbaunya. (Ardi)
Humas Polres Sigi