penasulawesi.com ||SIGI,- Polres Sigi melakukan olah TKP korban diduga gantung diri di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Kamis, 23 Januari 2025.
Kapolres Sigi melalui Kasatreskrim AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH menjelaskan bahwa korban adalah seorang pria berinisial AR (24 tahun), alamat sesuai KTP di Desa Pakava, Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala.
Korban pertama kali ditemukan oleh sang Ibu atas nama ZF (56 tahun) dan adik kandung korban atas nama sdr. FM (18 tahun) pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.
“Korban ditemukan dalam keadaan tergantung menggunakan tali nilon di kamar tidur di rumah orangtuanya di Desa Kabobona Kecamatan Dolo, dan sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian tubuh korban diturunkan oleh adiknya,” ucap Kasatreskrim.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi yakni ibu dan adik korban bahwa sebelumnya korban memiliki permasalahan rumah tangga dengan istrinya sejak masih tinggal di Lalundu, hingga istri korban pergi ke rumah orang tuanya di Gorontalo.
“Dari olah TKP ditemukan terdapat bekas jeratan tali pada leher korban, kondisi lidah masih menjulur, ditemukan cairan sperma dari kelamin, pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ungkap AKP Hasanuddin.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dari lokasi. Pihak keluarga korban memandang kejadian ini sebagai musibah dan tidak bersedia melakukan otopsi. (Ardi/*)