Rifai Arif Tekankan Layanan dalam Pembahasan Tarif RSUD Torabelo

PENASULAWESI.COM, SIGI – Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Abdul Rifai Arif, menyampaikan sejumlah poin penting dalam proses pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah rampung dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Rifai menjelaskan, salah satu fokus utama dalam pembahasan rancangan perda tersebut adalah terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Torabelo Kabupaten Sigi.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah adanya perubahan tarif layanan di rumah sakit tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan tarif tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapan kami, perubahan tarif ini bukan hanya untuk mengejar peningkatan pendapatan daerah, tetapi yang paling penting adalah bagaimana layanan RSUD Torabelo kepada masyarakat Kabupaten Sigi bisa semakin meningkat,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan Direktur RSUD Torabelo, perubahan tarif tersebut juga dilatarbelakangi oleh peningkatan fasilitas dan layanan di rumah sakit. Beberapa fasilitas baru yang kini tersedia sebelumnya belum ada saat Perda lama, yakni Perda tahun 2011, diberlakukan.

“Penambahan tarif ini juga karena adanya layanan baru. Dengan bertambahnya fasilitas, tentu diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” katanya.

Rifai menilai, peningkatan fasilitas tersebut akan berdampak positif, tidak hanya pada kualitas layanan kesehatan, tetapi juga pada peningkatan pendapatan rumah sakit.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa RSUD Torabelo tengah berupaya meningkatkan status dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B. Upaya tersebut dinilai sebagai langkah besar dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sigi.

“Ini merupakan lompatan besar bagi daerah, karena peningkatan tipe rumah sakit akan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ardi)