Polres Sigi Operasikan Pelayanan SIM Keliling, Masih Dalam Tahap Uji Coba

SIGI, PENASULAWESI.com – Polres Sigi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dengan mengoperasikan pelayanan SIM Keliling, untuk memudahkan proses perpanjangan SIM dan meningkatkan aksesibilitas pelayanan ke masyarakat.

Kapolres Sigi melalui Plh Kasihumas Iptu Nuim Hayat, menjelaskan bahwa pelayanan SIM Keliling Polres Sigi ini hanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. “Sedangkan untuk pembuatan SIM baru langsung ke Mapolres Sigi,” terang Nuim Hayat kepada media, Jumat (12/1/2024).

Iptu Nuim sampaikan, dalam pengoperasian SIM keliling ini, Satlantas Polres Sigi menggunakan satu unit mobil bus turun langsung ke lapangan memberikan informasi maupun membantu pengurusan perpanjangan SIM, juga memberikan edukasi terkait aturan berkendara.

Menurutnya, saat ini pelayanan SIM Keliling Polres Sigi masih dalam tahap uji coba jaringan untuk memastikan kelancaran pelayanan perpanjangan SIM di wilayah Kabupaten Sigi, selanjutnya akan mengatur jadwal dan lokasi Pelayanan SIM Keliling.

“Pemohon dipersilahkan mendaftar dengan membawa KTP serta SIM yang akan habis masa berlakunya ke bus pelayanan, kemudian mengikuti Psikotes dan pemeriksaan kesehatan yang menyertai Pelayanan SIM Keliling,” ujarnya.

Lanjutnya, biaya pengurusan pelayanan SIM keliling merupakan biaya perpajangan masa berlaku SIM untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni SIM C sebesar Rp75 ribu, dan SIM A sebesar Rp80 ribu.

”Dengan adanya pelayanan SIM keliling ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan rasa aman dan tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sigi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian khususnya Polres Sigi.” pungkasnya

Sumber : (Humas Polres Sigi)