penasulawesi.com ||SIGI,- Pria berinisial FH (31 tahun) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Sigi karena terbukti menyimpan sabu saat digeledah di kediamannya, di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjutak, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, tersangka diamankan pada selasa 25 Juni 2024 bersama barang bukti 6 paket sabu dengan berat 156,343 gram, setelah dilakukan penggeledahan.
“FH diamankan di rumahnya pada hari selasa 25 Juni 2024 dengan barang bukti 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 156,343 gram dan saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti di Polres Sigi,” ungkap Kapolres Sigi, saat press release di Mako Polres Sigi, Senin 1 Juli 2024.
Kapolres tegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut hingga terungkap ke akar-akarnya. Kapolres pun nyatakan komitmennya memberantas kasus narkotika di wilayah Hukum Polres Sigi, untuk melindungi masyarakat dari dampak narkotika ini.
Kepada tersangka, Kapolres sampaikan, akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami dari Polres Sigi berpesan kepada Masyarakat untuk menghindari narkotika, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar sehingga kita bisa melindungi Masyarakat kita khususnya anak-anak dari pengaruh narkoba yang bisa merusak masa depan mereka,” pesan Kapolres.
Kapolres menambahkan, kasus narkoba kali ini terbilang besar dibanding sebelum, dimana pihak berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dalam kurung waktu Januari sampai dengan Juni 2024 dengan jumlah 29 kasus.
“Dari 29 kasus ini pelaku yang kita amankan sebanyak 33 orang,” Jelas Kapolres. (*)