Polres Sigi Tindak Judi Sabung Ayam di Desa Salua, 11 Orang Diamankan

SIGI, PENASULAWESI.com – Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Sigi melakukan penindakan terhadap aktifitas judi sabung ayam di Desa Salua, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Minggu (24/12/2023).

Dalam penggerebekan tersebut, 11 orang di lokasi bersama sejumlah barang bukti dimankan polisi.

“Dari hasil penindakan kami mengamankan 11 orang yang berada di lokasi arena judi, beserta 14 ekor ayam, 3 unit sepeda motor, dompet berisi uang tunai Rp750.000, dan sejumlah barang bukti lainnya antara lain perangkat arena judi, kurungan  ayam beserta alasnya, tas ayam, dan ponsel.” ungkap Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H.

Lanjut Kasihumas mengatakan, guna pengembangan lebih lanjut 11 orang tersebut serta barang bukti dibawa ke Mako Polres Sigi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Nuim pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menghindari segala bentuk penyakit masyarakat seperti minuman keras, narkoba, dan perjudian, serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktifitas dimaksud, sebagaimana komitmen Kapolres Sigi yang tidak memberikan ruang terhadap aktifitas tersebut.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas yang tetap kondusif terlebih saat ini kita dalam momen perayaan Natal dan tahun Baru serta Pemilu 2024,” imbau Iptu Nuim Hayat.

Sumber: Humas Polres Sigi