Polres Sigi Ungkap Kasus Narkoba di Kulawi, Amankan Pria dengan 28,18 Gram Sabu

penasulawesi.com ||SIGI – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Jumat, 17 Januari 2025.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Sigi mengamankan 28,18 gram sabu dan pria berinisial WW (38 tahun), warga Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong.

 

Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, menjelaskan, WW bersama barang bukti diamankan pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.50 Wita, di Jalan Poros Palu-Kulawi Desa Namo Kecamatan Kulawi, Sigi.

Barang bukti yang diamankan Polres Sigi

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengedar narkoba jenis sabu yang akan melintas di wilayah di Desa Namo,” ungkap Kasat Narkoba, Minggu kepada media (19/1/2025).

WW mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang pria asal Kelurahan Kayumalue Kota Palu, dan akan dijual di Desa Namo.

Ditegaskan Kasat Narkoba, pengungkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sigi.

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini,” ujar AKP Anton.

Saat ini sdr. WW telah diamankan di Mapolres Sigi bersama barang buktinya, dan akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ardi)