Rapat Paripurna DPRD Sigi Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

penasulawesi.com, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (9/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham, serta dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, jajaran anggota DPRD, Sekretaris DPRD, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, tenaga ahli fraksi.

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam laporannya, Banggar menyampaikan bahwa proses pembahasan telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait secara intensif.

Selain itu, enam fraksi DPRD pada pembahasan tingkat pertama menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Secara aklamasi, DPRD menerima laporan Banggar sekaligus menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Sigi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Kami berharap hasil pembahasan tersebut dapat menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” harap Minhar.

Usai pengambilan keputusan, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mewakili Bupati Sigi menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas persetujuan DPRD terhadap Ranperda tersebut. Pemerintah Kabupaten Sigi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan DPRD Kabupaten Sigi sebagai tahapan akhir pembahasan Ranperda sebelum diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup rapat, Ketua DPRD Sigi mengumumkan agenda kerja berikutnya, yakni pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah mulai 10 hingga 20 Juli 2026, sedangkan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026. (Ardi)