Satresnarkoba Polres Sigi Amankan 39 Paket Sabu dan Pelaku di Tongoa

penasulawesi.com ||Sigi,– Kepolisian Resor Sigi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tongoa, Kabupaten Sigi, pada 9 Januari 2025. Satresnarkoba Polres Sigi mengamankan seorang wanita (25) dan menyita 39 paket sabu seberat 39 gram.

“Kami turut mengamankan seorang pria berinisial JU (40 tahun) asal Desa Alitupu, Poso, yang turut bersama IM ketika dilakukan penindakan di rumahnya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S.Mowala.

Kepolisian Resor Sigi menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan 39 paket sabu yang disita dari IM direncanakan dijual di Desa Tongoa. IM dan JU telah diamankan ke Mako Polres Sigi bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini IM dan JU telah diamankan ke Mako Polres Sigi beserta 39 paket sabu dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan dua pack plastik klip ukuran kecil, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ardi/Humas Polres Sigi)