penasulawesi.com ||SIGI, – Langkah pemerintah daerah kabupaten Sigi dalam menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Lindu mendapat atensi dari pihak penegak hukum. Saat ini, pihak Polres Sigi melakukan penyidikan terhadap para pelaku penambang emas ilegal di Lindu.
Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Hasanuddin, saat melakukan pertemuan dengan masyarakat Lindu, (18/3/2025), mengungkapkan bahwa sebanyak 4 orang diduga melakukan tambang emas ilegal di Kecamatan Lindu sedang dalam proses penyidikan.
“Perkara tersebut sedang berjalan, dan kami sudah mengamankan barang bukti. Surat pemberitahuan penyidikan juga sudah dikirim ke kejaksaan,” ungkap AKP Hasanuddin.
Menurut AKP Hasanuddin, perkara ini juga memerlukan pemeriksaan ahli untuk memastikan status perkara tersebut. “Kita membutuhkan ahli pidana maupun ahli minerba yang terkait soal pertambangan,” tambahnya.
Polres Sigi juga siap mendampingi Pemda Sigi dalam penanganan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Kasat Reskrim berharap agar dewan adat menyimpan barang bukti setelah memberikan sanksi secara adat.
“Barang bukti sangat penting untuk pembuktian pelanggaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, mengkonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) terkait perkara tambang ilegal di Kecamatan Lindu.
“Kami menunggu berkas selesai kemudian kami melakukan penelitian,” ujarnya.
Kasi Intel juga menyampaikan pesan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi bahwa pihaknya sangat mengatensi persoalan tersebut dan akan menuntut tinggi perbuatan yang merusak hutan.
“Kalau perkara ini memenuhi syarat, kami akan tuntut dengan hukuman yang tinggi,” tegas Kasi Intel. (Ardi)








