PENASULAWESI.COM PALU – Peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua warga di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Gunung Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mendesak pimpinan DPRD untuk segera mengambil langkah konkret dengan mengundang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah guna membahas penertiban tambang ilegal secara menyeluruh.
Safri menegaskan bahwa insiden tewasnya penambang di Moutong merupakan alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga terus memakan korban jiwa akibat standarisasi keamanan yang nihil.
“Kami meminta Pimpinan DPRD Sulteng segera menjadwalkan pertemuan dengan Kapolda dan Kejati. Masalah PETI ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Harus ada tindakan tegas dan solusi permanen agar nyawa warga tidak terus melayang di lubang tambang ilegal,” tegas Safri kepada media, Jumat (2/1-2026).
Safri mengatakan, kehadiran Kapolda dan Kejati Sulteng dalam pertemuan tersebut sangat krusial untuk mengevaluasi sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum yang telah dilakukan di lapangan.
Safri menilai, jika tidak ada tindakan luar biasa, lokasi-lokasi PETI seperti di Parigi Moutong serta daerah lainnya akan terus beroperasi dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kita butuh komitmen bersama aparat penegak hukum untuk membersihkan Sulteng dari aktivitas tambang ilegal yang merugikan daerah dan mengancam nyawa rakyat,” imbuhnya.
Pertemuan tersebut ujar Safri, sangat penting untuk melihat sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kasus-kasus yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.
“Ini bukan hanya soal PETI, tetapi juga menyangkut penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat di daerah tambang,” ujarnya.
Peristiwa di Gunung Nasalane kata Safri, merupakan peringatan serius bagi semua pihak bahwa praktik pertambangan ilegal masih marak dan menimbulkan risiko besar, baik bagi keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
“Ini bukan kejadian biasa. Sudah ada korban jiwa, sehingga negara tidak boleh lagi abai. DPRD perlu segera mengundang Kapolda dan Kajati untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan langkah tegas penertiban tambang ilegal,” katanya.
Lebih lanjut, Safri menyampaikan bahwa pertemuan DPRD dengan Kapolda dan kejati Sulteng perlu dilakukan agar penanganan PETI tidak lagi diarahkan sepenuhnya kepada Gubernur.
Menurutnya, gubernur telah menjalankan kewenangannya secara tegas dengan mengeluarkan rekomendasi dan instruksi kepada seluruh kepala daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PETI.
“Jangan lagi gubernur terus-menerus disalahkan. Dengan kewenangan yang dimiliki, gubernur sudah secara tegas merekomendasikan dan meminta para kepala daerah bersama APH untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap PETI,” kata Safri.
Persoalan PETI kata Safri, merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor, terutama pemerintah kabupaten, kepolisian, dan kejaksaan yang memiliki kewenangan langsung di lapangan.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal keberanian menegakkan hukum. Semua pihak harus menjalankan perannya masing-masing,” ucapnya.
Safri menilai, penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak hanya menyasar para pekerja lapangan, tetapi juga aktor-aktor yang berada di belakang kegiatan ilegal tersebut.
“Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, masyarakat kembali menjadi korban,” ujarnya.
Selain menyoroti aktivitas PETI, Safri juga menyinggung sejumlah persoalan pertambangan lain yang dinilai belum mendapatkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Dirinya mengungkapkan, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Morowali Utara oleh PT UKK.
Kasus tersebut diketahui telah ditangani oleh Polres Morowali Utara, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan atau perkembangan berarti.
“Kasus dugaan pemanfaatan lahan milik Pemkab Morowali Utara oleh PT UKK sudah ditangani Polres Morut, tetapi sampai hari ini belum ada tanda-tanda penyelesaian,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Mustasyar PCNU Morut itu juga menyoroti dugaan penguasaan ruas jalan Bungini–Tanauge yang digunakan oleh PT GNI sebagai jalan hauling. Menurutnya, penggunaan jalan umum tersebut diduga dilakukan tanpa kejelasan izin dan berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Safri juga menekankan adanya berbagai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Morowali dan Morowali Utara.
Mantan aktivis PMII ini menilai persoalan lingkungan tidak bisa dipandang sebelah mata karena berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. (Deadline News)








