Wabup Sigi Sosialisasikan Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

penasulawesi.com ||SIGI – Wakil Bupati Sigi DR.Samuel Yansen Pongi,SE.M.,Si. menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, berlangsung di Kantor Camat Marawola, Rabu (21/8/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi pekerja migran.

Hadiri pula pada kesempatan ini perwakilan Dinas Nakertrans Kabupaten Sigi, Jajaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, Camat Marawola, para Kades, BPD, dan Masyarakat.

Pada sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan terkait pentingnya pemahaman dan penerapan PERDA tersebut untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja migran asal Sigi.

Beliau berharap apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri harus melalui prosedur agar tidak mendapat kesulitan pada saat di luar negeri.

“Kami berharap agar para Kepala Desa dapat menyampaikan hal ini melalui tempat-tempat ibadah sehingga masyarakat umum dapat mengetahui hal-hal yang terkait Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Wabup.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan bantuan dana hibah kepada Rumah Qur’an Nur Ikhlas Desa Tinggede Selatan, serta 14 rumah Ibadah yang ada di Kecamatan Marawola. (Humas)