DPRD dan Pemkab Sigi Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027

penasulawesi.com, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, Senin (3/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ikra Ibrahim, serta dihadiri Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, jajaran anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Minhar Tjeho menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Ia menjelaskan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS sejak 10 hingga 20 Juli 2026.

“Alhamdulillah, Banggar dan TAPD telah menyetujui bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Minhar.

Selain menyepakati KUA-PPAS, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi juga menyetujui pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak pembangunan Masjid Agung Kabupaten Sigi yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama. Kesepakatan lainnya adalah penambahan kegiatan dan sub kegiatan baru dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang sebelumnya belum tercantum dalam RKPD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2027.

Ketua DPRD menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi yang mengatur bahwa KUA dan PPAS yang telah memperoleh persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Usai penandatanganan nota kesepakatan, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sigi beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan dokumen anggaran.

Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan rapat, menandai berakhirnya seluruh rangkaian agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi. (Ardi)