Polres Sigi Amankan Pelaku Curanmor, Terancam 9 Tahun Penjara

SIGI, PENASULAWESI.com – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres mengamankan R, Warga Desa Pilimakujawa, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Minggu 31 Maret 2024.

Pria berusia 24 tahun itu diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jl Lapata Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Senin 4 Maret 2024 lalu.

Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan R diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : STTLP/51/II/2024/SPKT – I/POLRES SIGI/POLDA SULTENG, yang dilaporkan oleh korban

“Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Sigi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku kemudian mengamankannya di Desa Watukilo,” terangnya.

Saat ini R, diamankan di Mako Polres Sigi beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hitam dengan nomor polisi DN 5345 MK.

“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya berupa penjara 9 tahun.” Tambah Iptu Nuim. (Ardi)

Sumber : Humas Polres Sigi