PENASULAWESI.com,- DPRD Sigi membentuk Panitia Khusus (Pansus) II dan Pansus III sekaligus dalam Rapat Paripurna ke XIV Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022-2023, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Rabu 14 Desember 2022.
Rapat Paripirna Dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II Imran Latjedi, dan dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Toni W Ponulele, mewakili Bupati Sigi.
Pembentukan Pansus tersebut setelah agenda jawaban DPRD terhadap Pendapat Bupati atas Pengajuan 4 Buah Ranperda Inisiatif DPRD serta Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, menjelaskan, Pansus II ini membahas 4 buah Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Sigi. Sementara Pansus III membahas Ranperda Kabupaten Sigi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Adapun waktu kerja Pansus dua dan Pansus tiga, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi selama 21 hari kerja, mulai hari ini rabu tanggal 14 desember 2022, sampai dengan hari jum’at tanggal 27 januari 2023 ,” terang Rizal. (Ardi)