Berkas Perkara Lengkap, Polsek Marawola Serahkan Tersangka Kasus Pencarian Ke Jaksa

PENASULAWESI.com,– Unit Reskrim Polsek Marawola jajaran Polres Sigi menyerahkan tersangka kasus tindak pidana pencurian serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Donggala, Senin (11/9/2023).

Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus pencurian di BTN Green Andara Desa Tinggede Selatan dengan tersangka MA alias A (21th) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Donggala.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dilakukan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Marawola dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadila, SH, di ruang Kejaksaan Negeri Donggala.

“Dengan pelimpahan tahap II ini, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” terang Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto.

“Atas perbuatannya tersangka MA dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP. Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap, ” tambah AKP Ferry. (Ardi)

Sumber : Humas Polres Sigi